Ngobrol Di Facebook, Aktivis IMM Dilaporkan Polisi Dosennya

Seorang mahasiswa dan seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Klaten ditetapkan tersangka oleh Polres Klaten. Kedua aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menjadi tersangka setelah pernyataan mereka di Facebook dianggap mencemarkan nama baik.
Dua aktivis mahasiswa yang telah berstatus tersangka tersebut adalah
Dimas dan Fajar Purnomo (alumni Stikes Muhammadiyah Klaten). Dimas
tercatat sebagai Ketua Komisariat IMM kampus tersebut, sedangkan Fajar
adalah mantan Presiden Mahasiswa periode 2011/2012 perguruan tinggi (PT)
setempat.
Keduanya dilaporkan salah satu dosen mereka, Hisyam Mawardi, ke
Polres Klaten pada Juni 2013 karena dugaan pencemaran nama baik. Kasus
tersebut berawal saat Dimas, Fajar dan sejumlah mahasiswa mengadakan
diskusi di grup tertutup Facebook.
Mereka membahas tentang kondisi kampus, terutama terkait tidak adanya
transparansi konsep dan pola rekrutmen panitia pengenalan program studi
dan masa ta’aruf di PT setempat. Dari diskusi tertutup tersebut,
mahasiswa memang sempat menyebut salah satu dosen yang mereka anggap
terlibat dalam program itu.
Kasus tersebut akhirnya berbuntut panjang lantaran dosen itu tidak
terima dengan namanya yang dicatut dalam komentar mahasiswa di grup
Facebook itu. Dosen tersebut akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres
Klaten karena dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai reaksi atas kasus ini, massa yang tergabung dalam Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) menggelar
aksi di halaman Mapolres Klaten, Kamis (22/5/2014). Seratusan mahasiswa
itu menuntut Polres Klaten supaya menghentikan proses hukum terhadap dua
rekan mereka.
Dalam aksinya, seratusan mahasiswa menuntut agar Polres menghentikan
proses hukum terhadap kasus tersebut. Koordinator aksi, Yusuf A,
mengatakan kasus tersebut adalah masalah kampus sehingga harus
diselesaikan secara internal.
“Masalah Dimas, Fajar, dan dosen di Stikes Muhammadiyah Klaten
merupakan masalah internal. Dimas dan Fajar tidak melanggar konstitusi
yang dianut di Stikes, jadi harus diselesaikan secara internal, bukan
seperti ini,” katanya kepada wartawan di sela-sela aksi, Kamis. [sp/mentarinews.co.id]