Brunei Darussalem Sudah Terapkan KUHP Syariah

Bandar Sri Begawan — Brunei telah memberlakukan tahap pertama hukum syariah Islam ke dalam sistem peradilan pidana sejak Kamis (1/5).

Penguman tersebut disampaikan dalam upacara deklarasi khusus diInternational Convention Centre (ICC) pada Rabu (30/4), seperti yang dilansir Brunei Times.

Atas izin Allah dan dasar iman, kata Raja Bruneidarussalam, Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah, mengumumkan pada Kamis (1/5) akan dilakukannya tahap pertama hukum syariah dalam KUHP Orde 2013 yang akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya. 

Sultan menjelaskan, KUHP Syariah adalah kebangkitan hukum Islam yang pernah dipraktikkan pada abad kesultanan lalu dan hal itu merupakan ‘kewajiban pribadi’ untuk menegakkan hukum-hukum Allah.

“Fokus kami dalam melaksanakan hal ini hanya pada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mencari ridho-Nya saja, kami tidak melihat kanan atau kiri untuk mencari dan mendapatkan persettujuan orang lain,” lanjut Raja Bruneidarussalam itu.

Sebelumnya Raja Brunei mendapat kritikan dari kelompok-kelompok hak azasi manusia (HAM) internasional. Beberapa kritikannya adalah seputar penerapan hukum Islam, seperti rajam, ambuk dan hukuman mati.
Sultan menjelaskan, beberapa teori menyatakan hukum Allah kejam dan tidak adik, tetapi Allah SWT yang menyatakan hukumnya, berapakah nilai dari teori tersebut dibandingkan dengan ayat-ayat Allah SWT?

“Kami tidak pernah melihat dari sudut negatifnya, karena apa yang mereka lakukan merupakan hak-hak dan pilihan masing-masing, meskipun begitu kami juga tidak mengharapkan mereka menerima dan setuju terhadap keputusan kami, menghormati keputusan kami saja sudah cukup seperti kami menghormati mereka,” katanya menegaskan.

Sultan menambahkan, keputusan menerapkan KUHP syariah Orde 2013 tidak dibuat berdasarkan kemauan pribadi, tetapi perintah Allah SWT yang telah ditentukan dalam Alquran dan Sunah. 

“Saya senang adanya dukungan warga negara dan penduduknya yang non-Muslim, termasuk juga dukungan dari Dewan Legislatif, mengenai peraturan KUHP Syariah.” kata Sultan. [sp/rol]