Maneger Nasution : Pelarangan Jibab Terjadi Hampir di Seluruh Sekolah di Bali

Drs. Maneger Nasution MA. yang merupakan Komisoner Komnas HAM dan juga aktifis Pemuda Muhammadiyah mengatakan bahwa  “Dari
laporan yang kami terima, kasus itu tidak hanya terjadi di Denpasar saja, tapi
hampir di seluruh Bali,” kata Drs Maneger Nasution MA dari Komnas HAM RI.

Kasus
pelarangan mengenakan jilbab di sekolah di Bali ternyata bukan hanya dilakukan
SMAN 2 Denpasar. Lebih dari itu, pelarangan mengenakan jilbab di Bali
ditengarai dilakukan sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan
kota di Bali.

Komisioner
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas
HAM), itu mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Anita Whardani
siswa SMAN 2 Denpasar yang sebelumnya dilarang mengenakan jilbab di sekolah.
Dia telah menghimpun data-data dan mendapatkan masukan-masukan dari Anita dan
juga Tim Advokasi Kasus Jilbab Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW
PII) Bali.
Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, HM Taufik As’adi kepada Republika, Jumat
(21/2) menyayangkan kalau masih ada sekolah yang melarang siswinya mengenakan
jilbab ke sekolah. Menurut Taufik, petunjuk teknis penggunaan pakai seragam
sudah dibuat jajaran Kementerian Pendidikan, sehingga tidak seharusnya
pengenaan jilbab dimasalahkan lagi.
“Sekolah
mana pun, tidak boleh melarang siswanya melaksanakan keyakinan agama.
Penggunaan jilbab adalah masalah keyakinan agama,” kata mantan Kabid
Pendidikan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali itu.
Menurut
Nasution yang juga lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta, kedatangannya ke Bali awal pekan ini, bertujuan mengklarifikasi
masalah pelarangan pengenaan jilbab pada sekolah-sekolah di Bali, khususnya
terkait dengan masalah Anita. Kalau benar ada pelarangan pengenaan jilbab di
sekolah di Bali sebut Nasution, itu merupakan pelanggaran HAM. “Agama itu
merupakan hak dasar seseorang, yang tidak boleh dikurangi sedikit pun,”
katanya.
Menjadi
hal yang aneh sebut Nasution, kalau ada sekolah yang melakukan pelarangan.
Karena sekolah sebagai lembaga pendidikan semestinya memberikan contoh yang
baik, bagaimana mendorong agar para siswa mau melaksanakan ajaran agamanya
secara baik.
Karena
itu lanjutnya, pihaknya akan mendorog Kementerian Pendidikan untuk melakukan
evaluasi, karena ada sesuau yang tidak beres. “Ada pelanggaran HAM di
sini,” katanya.
Sementara
di SMAN 5 Denpasar di papan pengumuman sekolah juga terpampang pengumuman yang
bertuliskan para siswa tidak boleh mengenakan penutup kepala. Dikatakan Zira,
pihaknya juga ingin meminta penjelasan, apakah penutup kepala yang dimaksudkan
di sini adalah jilbab.
“Yang
jelas, ada beberapa siswi muslim yang pernah berkeinginan mengenakan jilbab,
karena membaca peraturan itu akhirnya ketakutan sendiri,” katanya.
Selain
di Denpasar, pelarangan jilbab juga dilakukan sejumlah sekolah di Kabupaten
Buleleng. Bahkan di SMPN 1 Singaraja, larangan mengenakan jilbab ditulis secara
terang-terangan di di buku saku siswa. Pada Bab I Pasal 2 di buku itu
disebutkan, “Khusus Perempuan poin (c) Tidak memakai jilbab”.
Menurut
Zira, PW PII Bali bersama-sama dengan sejumlah elemen organisasi Islam di Bali
akan terus mengumpulkan informasi tentang sekolah-sekolah yang melarang
siswanya mengenakan jilbab di sekolah. Menurut dia, ada sejumlah sekolah yang
menantang tim investigasi PII Bali untuk mengadukan pelarangan berjilbab ke
instansi yang lebih tinggi.
“Tapi
kami masih himpun dul datanya, nanti kami buat laporannya,” kata Zira.[sp/republika]