Press Release PDPM Mojokerto Terkait Pernyataan Bupati

PIMPINAN DAERAH PEMUDA MUHAMMADIYAH

KABUPATEN MOJOKERTO

Sekretariat: Kantor PDM – Raya Menanggal – Mojosari – Mojokerto

PRESS RELEASE
Mensikapi pemberitaan beberapa media terkait dengan pernyataan Bupati Kab. Mojokerto Mustofa Kamal Pasya dalam acara peresmian pabrik minuman bebas alcohol pada hari Jum’at, 17 Januari 2014, yang menyatakan bahwa “jujur saya juga minum Bir, dan minum bir ini membuat sehat”, dengan ini PD Pemuda Muhammadiyah Mojokerto berpandangan sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan Bupati Mojokerto tersebut dalam konteks apapun adalah penghinaan terhadap ajaran islam yang mengharamkan Khomr, dan telah melukai nurani seluruh umat Islam, khususnya kader Muhammadiyah Mojokerto;
2. Bahwa perbuatan mengkonsumsi khomr merupakan pelanggaran norma agama yang tidak layak untuk dilakukan oleh seorang muslim, terlebih dalam kapasitas sebagai seorang Kepala Daerah.
3. Bahwa dalam konteks sosiologis, pernyataan Bupati Mojokerto tersebut adalah bentuk ketidakpekaan seorang Kepala Daerah terhadap fenomena sosial di daerahnya, dimana telah terjadi banyak kasus kematian karena konsumsi minuman keras.
4. Bahwa dalam konteks kebijakan, pernyataan Bupati Mojokerto tersebut bersifat kontraproduktif dengan Kebijakan Pemprov Jawa Timur yang sedang menyiapkan Perda anti Miras.
Beranjak dari pandangan tersebut, maka PD Pemuda Muhammdiyah menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Bupati Mustofa Kamal Pasya untuk mundur dari posisinya sebagai Bupati Mojokerto, karena telah terbukti dengan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan moral agama dan aturan perundang-undangan.
2. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto untuk segera menindaklanjuti pemberitaan media tersebut, dengan melakukan penelusuran fakta-fakta sebagai kerangka dalam menyusun pendapat dan usulan pemberhentian Bupati Mojokerto.
Billahi Fii Sabililhaq, Fastabiqul Khoirot
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Ketua Sekretaris
Heru Efendi, SE. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H.