IPM – IPPNU Kampanyekan Bebaskan Pelajar dari Asap Rokok

Jakarta –Beberapa elemen Poros Pelajar yaitu Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Pelajar Islam Indonesian (PII) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menggelar Kampanye Pelajar Nasional dengan tajuk “Bebaskan Pelajar dari Asap Rokok” yang dilaksanakan di Aula Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).                          
Kegiatan ini juga dirangkai dengan diskusi dan pembicaranya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia RI ibu Dr.Ekowati rahajeng, M.Kes dengan materi “pelajar Sehat, Indonesia kuat : hidup sehat bebas asap rokok”.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga bapak Drs. Imam gunawan, M.AP dengan materi “Urgensi Pengendalian tembakau bagi bangsa”  dan Peneliti dari Institute for Social Development (IISD) Deni Wahyudi Kurniawan dengan materi “pelajar bebas Rokok, untuk peningkatan kualitas generasi muda”. Acara ini di hadiri ratusan peserta dari berbagai macam kalangan, hadir pula beberapa organisasi dan lembaga yang fokus dalam bidang kesehatan, para pelajar, dan para guru-guru sekolah.
Dirangkaian acara berlangsung kampanye pelajar menandatangani bersama dukungan terhadap pelajar bebas dari asap rokok. Hadir pelajar Muhammadiyah se Jabodetabek. IPM, IPNU dan PII kemudian mengadakan FGD (Focus Discussion Group) terkait kampanye antiasap rokok ini.
Oleh karena itu atas nama, Poros Pelajar Indonesia menyatakan : Menuntut Pemerintah untuk melindungi pelajar dan generasi muda dari peredaran produk dan zat-zat adiktif yang bisa membahayakan dan menghancurkan masa depan pelajar dan generasi muda seperti rokok yang peredarannya sangat luas dikalangan pelajar.
Menuntut pemerintah untuk menciptakan lingkungan sehat bebas narkoba dan rokok dengan menerbitkan Undang-undang yang lebih tegas dalam perlindungan masyarakat khususnya Pelajar dari bahaya rokok. Menuntut pemerintah dan DPR RI untuk melarang total segala bentuk iklan, promosi dan sponsorship rokok yang penuh dengan kebohongan dan menyesatkan. Menuntut Pemerintah di seluruh tingkat serta para pengelola tempat umum untuk menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat umum seperti di tempat kerja, kendaraan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak terutama tempat-tempat belajar mengajar seperti kampus dan sekolah. Menuntut pemerintah untuk segera melakukan aksesi terhadap WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). (dzar)