Majelis Tarjih Adakan Halaqah Tarjih Membahas Fikih Ulil Amri

Surakarta – Di Indonesia, diskursus tentang Ulil Amri muncul sebagai bagian dari polemik yang mengemuka tentang perbedaan dalam metode penentuan awal bulan hijriyah. Ada yang menganggap bahwa Ulil Amri hanyalah pemerintah, sehingga wewenang untuk menentukan kapan berpuasa dan berhari raya hanya ada pada pemerintah. Ada pula yang berpendapat bahwa otoritas keulamaan juga bagian dari Ulil Amri sehingga juga memiliki wewenang tersebut. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Drs. H. A. Muhsin Kamaludiningrat dalam halaqah Tarjih Fikih Ulil Amri di Auditorium Mohammad Djazman, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu (16/11).
Pandangan kedua dikuatkan oleh pertimbangan bahwa persoalan puasa dan hari raya adalah bagian dari ibadah mahdhah yang harus dijalankan sesuai dengan kepastian dalil, keyakinan dan kemantapan hati, bukan oleh kebijakan pemerintah yang kadang-kadang bersifat politis. Perbedaan pandangan dan perdebatan tentang konsep Ulil Amri yang mengemuka di Indonesia tampaknya masih akan berlanjut di kemudian hari.
Kecendrungan yang muncul dalam perbedaan pandangan tersebut bahkan menunjukkan adanya semacam hegemoni dan opresi sebagian pihak atas pihak lain. Sebagai bukti, pada sidang itsbat yang diadakan menjelang 1 Syawal 1434 H (tahun ini), muncul desakan agar pemerintah melakukan unifikasi (penyatuan) pelaksanaan puasa dan hari raya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah, dan desakan agar lembaga legislatif menyusun Undang-Undang. Melihat perkembangan yang terjadi tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang urgen untuk melakukan konseptualisasi pemikiran tentang Ulil Amri.
Halaqah Tarjih yang dilaksanakan dua hari ini diikuti oleh 65 peserta dari perwakilan majelis tarjih dan tajdid se pulau Jawa. Tujuan Halaqah ini pun menghimpun gagasan dan pemikiran tentang Fikih Ulil Amri. Mengkonseptualisasikan pemikiran tentang Ulil Amri. Target Halaqah ini sendiri terdiskusikannya diskursus Ulil Amri, terhimpunnya sejumlah tulisan untuk disusun menjadi naskah Fikih Ulil Amri, serta Terkonsepnya pemikiran Muhammadiyah tentang Ulil Amri. (dzar)