Bagaimana Hukum Dzikir Memakai Tasbih ?

Penanya:
HM. Soeboer, NBM. 725.192, Malang
Pertanyaan:
Mohon Penjelasan tentang cara menghitung dzikir setelah shalat wajib dalam membaca tasbihtahmid dan takbir yang masing-masing 33 kali.
1.      Apakah cara menghitungnya dengan (jari-jari) tangan kanan saja?
2.      Apakah boleh menghitung dengan (jari-jari) tangan kiri?
Mohon ditulis dalil-dalilnya. Mohon jawabannya dimuat sebelum Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang.
Jawaban:
Karena banyaknya pertanyaan yang harus dijawab, jawaban dari pertanyaan saudara baru dapat dimuat sekarang. Karena itu kami mohon maaf.
Mengenai bacaan tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allahu Akbar), yang dibaca masing-masing 33 kali setelah shalat wajib, dalilnya ialah hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ. [رواه مسلم وأحمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah saw beliau bersabda: Barangsiapa bertasbih 33 kali pada setiap selesai mengerjakan shalat, bertahmid 33 kali dan bertakbir 33 kali; itu semua berjumlah 99 kali, kemudian sabda Rasulullah saw: Untuk sempurna menjadi seratus (bacalah): ‘Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir’, maka dosanya diampuni oleh Tuhan meskipun sebanyak buih di laut.” [HR. Muslim dan Ahmad].
Hadits di atas hanya menganjurkan agar kaum muslimin membaca tasbihtahmid, dantakbir setiap selesai shalat masing-masing 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali dan disempurnakan 100 kali dengan membaca “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir”. Tidak diterangkan bagaimana cara menghitung jumlah apa yang dibaca itu. Dari hal ini dipahami bahwa Rasulullah saw menyerahkan cara-caranya kepada kaum muslimin untuk memilih cara yang baik menurut mereka, sehingga dapat menambah kekhusyukan mereka. Sebahagian kaum muslimin meniru cara menghitung yang dilakukan oleh umat Hindu, umat Budha, dan umat Nashrani, yaitu dengan menggunakan rosario yang oleh sebahagian kaum muslimin disebut ‘tasbih’. Cara ini tidak dilarang oleh agama Islam. Namun sebagian kaum muslimin ingin menunjukkan kepribadian (identitas diri) mereka dengan menggunakan jari-jari tangan untuk menghitungnya. Mereka beralasan dengan perintah Rasulullah saw  agar kaum muslimin menampakkan identitas diri mereka sebagai seorang muslim, tidak ikut-ikutan dan tidak meniru-niru yang dilakukan umat lain, sebagaimana dipahami dari sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut mereka, maka bedakanlah dirimu dengan mereka (dengan menyemir rambutmu).” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Dalam menggunakan jari-jari tangan untuk menghitung bacaan tasbih, tahmid, takbir dan bacaan dzikir yang lain sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah saw, maka sebahagian kaum muslimin lebih menggunakan jari-jari tangan kanan dibanding dengan menggunakan jari-jari tangan kiri. Mereka beralasan dengan anjuran Rasulullah saw:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Adalah Nabi saw suka mendahulukan yang kanan ketika mengenakan sandal, ketika menyisir rambut, ketika bersuci, dan pada semua keadaan.” [HR. al-Bukhari].
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyetujui pendapat terakhir ini, yaitu menganjurkan agar menggunakan yang kanan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridlai Allah Swt, termasuk menghitung bacaan dzikir seperti yang diterangkan di atas.
Perlu kami tambahkan bahwa dalam surat Yasin ayat 65 disebutkan:
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ. [يس (36): 65].
Artinya: “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.”[QS. Yaasiin (36): 65]. *km)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah