Quo Vadis POLRI dalam Persoalan Jilbab bagi Polwan

Sebenarnya atas dasar apa? dasar yang paling kuat!

yang menyebabkan seorang perempuan berjilbab dia tidak bisa bergabung di POLRI?

Dan atas dasar apa pula membolehkan yang tidak berjilbab ikut bergabung?

Ditulis oleh : Fasha Qarie Barda & Fauzan Qalam Ardhi ( Aktifis Muda Muhammadiyah )

Sebagai  orang yang beragama ISLAM tentulah kita semua mengenal jilbab, jilbab adalah murni suatu perintah dari sang pencipta, yang maha kuasa, untuk para muslimah yg wajib untuk digunakan, tanpa memandang dia berakhlak baik ataupun buruk, oleh sebab itu, maka suatu kewajiban, haruslah ditaati, karena pada hakekatnya Manusia ini ada 2, ada yg taat kepada ALLAH, dan adapula yg ingkar kepadaNYA, maka apabila Muslimah berjilbab, maka dia adalah kategori orang yg taat kepada ALLAH, apabila tidak maka  dia adalah kategori kelompok yg ingkar kepada ALLAH SWT, pada kesempatan ini, saya sebagai warga Muhammadiyah izinkan saya meninjaunya dari segi Al-qur’an dan dari segi HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA

-Dari Al-Qur’an
Jilbab adalah hal yang wajib  ? apa dasarnya didalam al-qur’an ?saya mengambil hukum tentang berjilbab yg dikeluarkan oleh Tarjih Muhammadiyah
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan     menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah  mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra- putra suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau   pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan  janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’”. (An-Nur [24]: 31)
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabi-Nya untuk menyuruh   kaum Mukminat menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, serta melarang mereka menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak. Mereka juga diperintahkan untuk menutupkan kain kerudung sampai ke dada sehingga menutupi telinga dan leher, dan tidak  menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram-mahram mereka. Ini semua menunjukkan bahwa kaum Mukminat itu wajib memelihara  aurat mereka dari penglihatan orang-orang asing.
Dan firmanNya: Artinya: “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu  dan istri-istri orang Mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab  [33]: 59)
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabi-Nya untuk menyuruh anak-anak perempuan dan istri-istri beliau sendiri serta kaum  Mukminat pada umumnya untuk memakai jilbab. Jilbab ialah sejenis baju kurung lapang yang menutup kepala, muka dan dada. Menurut  al-Qurtubi, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Dengan kata lain, ayat ini menyuruh kaum Mukminat yang telah baligh untuk  menutup aurat mereka supaya mudah dikenali sehingga tidak mendapat gangguan.
Dan Hadits Nabi saw berikut: Artinya: Diriwayatkan  dari Aisyah ra. bahwa Asmak binti Abu Bakar mendatang Rasulullah dengan memakai baju yang tipis sehingga Rasulullah saw.  berpaling darinya dan bersabda: “Hai Asmak, sesungguhnya perempuan itu jika telah mencapai usia haid maka tidak boleh tampak  darinya kecuali ini dan ini”. Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya” (Abu Dawud dan beliau berkata: Ini adalah Hadits mursal   Khalid bin Duraik, dia tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra.)
Hadits ini menguatkan isi kandungan kedua ayat di atas, yaitu kewajiban  seorangwanita Muslimah yang telah baligh untuk menutup auratnya, dan auratnya itu — menurut Hadits ini— adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya.
Namun realitanya seperti apa yang saudara katakan. Masih banyak wanita Muslimah yang tidak  menaati ajaran Islam yang mulia dan memuliakan wanita ini. Dalam memahami dan melaksanakan perintah Allah yang wajib hukumnya ini   kaum Muslimat berbeda-beda peringkatnya. Ada yang memahami kewajiban berjilbab lalu melaksanakannya dengan baik sebagaimana diperintahkan. Ada pula, yang memahaminya tapi melaksanakannya setengah- setengah atau pilih-pilih tempat seperti yang anda   ungkapkan. Dan ada pula yang memahaminya tapi malas atau enggan melaksanakannya karena beberapa alasan seperti merasa malu atau  tertekan atau susah berjilbab karena tidak biasa sejak kecil dan seterusnya. Padahal kewajiban menutup aurat ini sama dengan kewajibankewajiban lainnya dalam ajaran Islam seperti shalat, puasa dan haji.
Hukum wajib itu artinya harus atau mesti dilaksanakan dan  tidak boleh ditinggalkan, dan bagi yang melaksanakannya akan di beri pujian dan pahala oleh Allah, sementara orang yang  meninggalkannya akan mendapat celaan dan dosa. Namun perlu dijelaskan pula bahwa dalam ajaran Islam, halhal yang diwajibkan itu  meskipun samasama berdosa jika ditinggalkan, tapi dosadosa itu juga berperingkat-peringkat. Contohnya, Muslimah yang tidak mau berjilbab  karena malas atau enggan dosanya tidak sama dengan dosa Muslimah yang tidak mau shalat lima waktu karena malas atau enggan    misalnya. Ini karena shalat itu rukun Islam sementara berjilbab itu bukan. Contoh lain, Muslimah yang menampakkan sebagian kecil auratnya   tentu dosanya berbeda dengan Muslimah yang menampakkan sebagian besar auratnya. Ini karena menampakkan sebagian besar    aurat lebih berat dibanding menampakkan sebagian kecilnya. Demikian seterusnya.
Yang jelas, melihat realita yang ada di alam masyarakat  kita ternyata berbeda dengan perintah Allah dan Rasul-Nya tersebut, maka sudah menjadi kewajiban kita semua untuk beramar-makruf dan   nahimunkar. Hal ini tentu seharusnya dimulai dari diri kita sendiri dan keluarga kita masing- masing. Hendaknya kita mendidikkan perintah  Allah dan Rasul-Nya dalam masalah menutup aurat ini kepada anak istri dan perempuan-perempuan yang menjadi tanggungan kita.  Kemudian, kaum wanita yang satu dakwah dan pergerakan dengan kita. Lalu barulah masyarakat luas yang ada di sekeliling kita. Semoga  dengan demikian ajaran menutup aurat yang mulia dan memuliakan kaum wanita ini dilaksanakan oleh kaum Muslimat dengan penuh  kerelaan dan kesadaran yang tinggi. Amin.
-Didalam Dasar Negara INDONESIA
Pada BAB XII Pasal 30 UDD 1945 Tentang “Pertahanan dan keamanan Negara” yg berbunyi “tiap-tiap warga negara berHAK dan WAJIB ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

Artinya siapapun dia, entah dia berjilbab atau pun tidak dia berHAK!! Ikut serta dan bergabung di angkatan!! Bahkan kalau negara ini Perang malah menjadi WAJIB!! Spt WAJIB MILITER!!
BAB XI tentang AGAMA
PASAL 29 (2) Negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu
lantas kalau menjadi anggota tidak boleh berjilbab apa itu bukti bahwa negara telah tidak menjamin KEMERDEKAAN penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya itu!
BAB XA**HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 D (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
PASAL 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih PEKERJAAN, memilih kewarganegaraan dst..
mengapa pihak kepolisian enggan di sebut melanggar HAM kalau yang berjilbab tidak boleh bergabung di kesatuan, tidak cukup jelas kalimat berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan “Setiap orang bebas memilih PEKERJAAN”

kasian Negara ini, mayoritas penduduknya ISLAM tapi malah menentang perintah islam, Perintah berjilbab itu Datang dari ALLAH!!! Menentang jilbab berarti Menentang Allah!!
Astagfirullahhaladzim!!!
dalam proses perekrutan TNI/POLRI peserta tidab boleh ada bekas tato, tindik dll kecuali bekas adat atau agama, lantas mengapa jilbab tidak boleh!!

Astagfirullahhaladzim!!!
saya jadi teringat cuplikan film Naga Bonar Seketika ia kembali menatap patung Jendral Soedirman dan berkata:
“Jendral!! Turunkan tanganmu! Apa yang kau hormati siang dan malam itu?! Apa karena mereka di depanmu itu memakai roda empat?!!” dengan nada sedih ia kembali berkata “Tidak semua dari mereka pantas kau hormati! Turunkan tanganmu jendral!!”. Nagabonar malah menaiki patung tersebut, dan ia terus berkata “ turunkan tanganmu, jendral! Turunkan tanganmu jendral!! Turunkan tanganmu….” matanya terus mengeluarkan air mata dan ia terus berkata “turunkan tanganmu, jendral…”
Oleh sebab itu ditinjau dari AL-Qur’an dan ditinjau dari dasar-dasar Negara, maka tidak ada sedikitpun dasar kuat untuk menghalang-halanginya, apabila ada aturan yg salah,seperti aturan dalam “tata cara pakaian seragam di polri” tentu itu bisa diubah dengan mudah seperti layaknya di ACEH, untuk apa kita mempertahankan suatu ATURAN yg SALAH ?padahal kita meninginkan YANG BENAR itu TEGAK, apakah kita menjadi orang muslim tetapi berpikir secara LIBERAL, KAPITALISME, SEKULER dan sebagainya ? apakah kita mau menjadi Orang yg menjadikan ISLAM sebagai IDENTITAS DAN KTP BELAKA ? Negara kita ini adalah tujuan utama bagi kelompok-kelompok tertentu seperti LIBERAL, ataupun yg lainnya, bisa jadi KONSPIRASI orang-orang KAFIR, dimana mereka menginginkan NEGARA YANG MAYORITAS PENDUDUKNYA ISLAM, tetapi MAYORITAS JUGA PENDUDUKNYA YANG  JAUH DARI KEHIDUPAN ISLAM, MAYORITAS JUGA ATURAN NEGARA YANG JAUH DARI NILAI ISLAM”
Naudzubillahminzalik , semoga kita terhindar dari semua itu,dan menjadi yang tidak menentang Dasar-dasar ATURAN ALLAH.
Nasruminallahwafathun Qareeb Wabasyiril Mukminin

*Sumber 
-Al-qur’an dan sunnah
-Tarjih Muhammadiyah
-UUD 1945
– Halaman Facebook “ISLAM AGAMA KEBENARAN”
– Twitter “Alislamagamaku”