Masjid dalam Perspektif Sejarah dan Hukum Islam

Oleh : Drs. H. Dadang Syaripudin, MA.,

Pengantar
Di Indonesia, tempat peribadatan (shalat) ummat Islam itu, di samping dikenal dengan sebutan masjid, juga dikenal beberapa sebutan lainnya, seperti: surau, langgar, tajug, mushalla. Untuk masjid pun, dikenal juga sebutan tambahan, ada yang disebut dengan masjid agung, masjid raya, masjid jami` dan sebagainya. Keragaman istilah ini, terkait dengan fungsi, ukuran, kepemilikan dan keberadaanya.

Dalam perkembangan terakhir, di kota-kota besar di Indosia, yang semakin hari semakin padat dan sempit, banyak dibangun masjid atau mushalla yang bersatu dengan gedung-gedung besar atau komplek-komplek bangunan, seperti perkantoran, pertokoan, pasar, terminal bahkan samapi di tempat-tempat hiburan. Sebaliknya, banyak juga masjid-masjid besar dan bertingkat, sehingga memiliki banyak ruangan yang bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan di luar kegiatan peribadatan.

Masalahnya sekarang adalah sampai di mana batasan masjid dalam berbagai sebutannya di atas, kriteria, adab-adab serta aktifitas dan kegiatan macam apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan di dalamnya. Inilah yang menjadi pokok masalah perlunya dirumuskan fiqh masjid, yakni pemahaman yang mendalam dan otentik terhadap berbagai ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan masjid.

Hakikat dan Batasan Masjid

Secara etimologis, masjid diambil dari kata dasar sujud yang berarti ta`at, patuh, tunduk dengan penuh rasa hormat dan takzim. Mengingat akar katanya bermakna tunduk dan patuh, maka hakikat masjid itu adalah tempat melakukan segala aktivitas (tidak hanya shalat) sebagai manifestasi dari ketaatan kepada Allah semata. Sedangkan secara terminologis, dalam hukum Islam (fiqh), sujud itu berarti adalah meletakkan dahi berikut ujung hidung (tulang T), kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari kaki ke tanah, yang merupakan salah satu rukun shalat. Sujud dalam pengertian ini merupakan bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna etimologis di atas. Itulah sebabnya, tempat khusus penyelenggaraan shalat disebut dengan masjid.

Dari pengertian sujud secara terminologis di atas, maka masjid dapat didefinisikan sebagai “suatu bangunan, gedung atau suatu lingkungan yang memiliki batas yang jelas (benteng/pagar) yang didirikan secara khusus sebagai tempat beribadah ummat Islam kepada Allah SWT, khususnya untuk menunaikan shalat.