Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah

Oleh: Drs. H.
Dadang Syaripudin, MA.


Hakikat Islam 

Islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada semua Nabi/Rasul sejak nabi
Adam a.s. sampai Nabi Muhammad SAW
الدين هو ما شرع الله على لسان
أنبيائه من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد دنياهم و اخراهم
الدين اى الدين الإسلاميّ الذى
جاء به محمّد ص .م هو ما انزل الله في القران وما جائت به السنة المقبولة(2)  من الأوامر والنواهى والإرشادات لصلاح العباد
دنياهم و اخراهم
Dasar Islam
  1. Al-Quran: Kitab Allah yang diwahyukan kepada nabi
    Muhammad SAW.
  2. Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran
    al-Quran yang diberikan oleh nabi Muhammad SAW.; dengan menggunakan “akal
    pikiran” sesuai dengan jiwa ajaran Islam
Posisi dan Fungsi
Akal
Al-Quran dan
Sunnah Rasul adalah dasar pokok (ashl) hukum/ajaran Islam. Sedangkan akal
(al-Ra`y) berfungsi, untuk:

  •     mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-Quran dan
    Sunnah  Rasul;
  •   mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al-Quran dan
    Sunnah Rasul.
Dalam melaksanakan
ajaran al-Quran dan Sunnah Rasul dalam rangka pemakmuran bumi (khilafah) akal
pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan wilayah
yang luas. Demikian pula akal pikiran dapat mempertimbangkan seberapa jauh
pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketetapan hukum dalam
batas-batas maksud-maksud pokok ajaran agama (maqashid al-syari`ah).
Metode dan
Pendekatan 
Mengingat Ajaran
Islam itu, disamping komprehensif, juga universal dan eternal maka metode dan
pendekatan haruslah  bersifat holistik-integralistik
1. Pendekatan Bayani (tekstual): penafsiran nash (al-Quran dan al-Sunah)
dengan menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan (Qawaid al-Lughawiyah) atau dengan
menangkap makna, esensi dan tujuan  Islam (Qawaid
al-Tasyri`iyah, ma la yunashsha fih) secara rasional, seperti Qiyas dan
Istihsan (ta`lili),  Istishlah, al-Dzari`ah.
2.  Pendekatan Burhani: menggunakan teori-teori ilmiah,
baik sains (ilmu alam) seperti astronomi maupun ilmu-ilmu social dan humaniora,
termasuk dalam hal ini filsafat sebagai alat bantu dalam memahami/melaksanakan
ajaran islam.
3.  Pendekatan `Irfani (Intuitif-intersubjektif): internalisasi hasil pemahaman
(peng-hayatan) dan pengamalan syari`ah Islam ke dalam pribadi, yang kemudian
melahirkan suatu pengetahuan atau keyakinan untuk berbuat atau tidak berbuat
ketika dihadapkan pada suatu persoalan.
Catatan:
Prinsip-prinsip
universalilatas dan eternalitas Islam, terutama dalam persoalan-persoalan di
luar peribadatan harus dipahami secara progresif-inklusif, bukan
ekslusif-regresif.
Wilayah Ajaran
Islam
Islam merupakan
satu kestuan ajaran yang tidak bisa dilepas-pisahkan antara bagian-bagiannya,
meliputi empat wilayah :
1. Aqidah: bagian
yang menyangkut  kepercayaan/keyakinan, dengan ketentuan sumber dan
metode pemahaman:
a) Dalil yang dipergunakan dalam menetapkan pokok-pokok
aqidah hanyalah yang berstatus mutawatir (Qat`i al-wurud) yaitu:
al-Quran dan hadits mutawatir. Hadits-hadits ahad, karena statusnya zhanni
al-wurud
 tidak bisa digunakan secara tersendiri (mustaqil),
hanya sebagai bayan ta’kid (penguat) dari dalil-dalil yang mutawatir, tidak
berfungsi sebagai bayan takhshish.
b) Makna zhahir lebih
diutamakan daripada makna takwil. Takwil Shahabat dalam masalah `aqidah tidak
mesti dijadikan pegangan.
2. Akhlaq: bagian
yang menyangkut sikap mental manusia dalam hubungan dengan Tuhan, sesama
manusia dan alam, dengan ketentuan sumber hanya merujuk pada nilai-nilai
moral/etika yang didasarkan pada al-Quran dan Sunnah rasul, bukan didasarkan
pada nilai-nilai budaya manusia.
3. Ibadah: bagian
yang menyangkut hubungan langsung manusia dengan Allah.
العبادة: هي التقرب الي الله بامتثال اوامره و اجتناب النواهي و العمل بما أذن
به الشارع
Dengan ketentuan
sumber dan metode pemahaman :
a) Ketentuan-ketentuan dan tata cara peribadatan hanya
didasarkan kepada al-Quran dan al-Sunnah semata.
b) Penalaran akal
dapat digunakan dalam hal-hal yang dapat diketahui latar belakang dan
tujuannya.
c)  Keumuman al-Quran dapat ditaksish oleh hadits ahad.
4.Mu`amalat/Khilafat:
bagian yang menyangkut pengelolaan kehidupan keduni-awian (hubungan manusia
dengan sesama dan alam yang menjadi lingkungan hidupnya). Dengan batasannya,
segala sesuatu yang tidak termasuk tugas nabi/rasul, penggunaan akal sangat
diperlukan untuk tercapainya kemaslahatan ummat.
Qawa`id Tahdits
(Kaidah Penggunaan Hadits):
a.  Hadits mauquf, tidak bisa dijadikan
hujjah, tetapi jika ditemukan qarinah (indicator) yang dapat menunjjukan
kemarfu`annya (bi hukm al-marfu`) dapat dijadikan hujjah.
b.  Hadits Mursal
Shahabi dapat dijadikan hujjah, tetapi mursal tabi`in tidak dapat dijadikan
hujjah.
c.  Hadits Dhaiff,
karena memiliki banyak jalan yang satu sama lain saling menguatkan.
d. Dalam penilaian
hadits, kecacatan (jarh) didahulukan daripada ta`dil setelah ada keterangan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar`i
e. Periwayatan
seorang mudallis dapat diterima, jika diketahui ada petunjuk mengenai
ketersambungan periwayatan hadits tersebut, dan tindakan tadlis tidak
mengurangi keadilan seorang perawi.
Kaidah Pengambilan
Keputusan:
 
·       Keputusan hukum
ditetapkan melalui permusyawaratan (ijtihad jama`i).
·       Tidak terikat pada
suatu madzhab tertentu.
·       Berprinsip terbuka
dan toleran
·       Ijma yang diakui
sebagai dasar suatu keputusan sebatas ijma` Shahabat
·       Pengamalan ajaran
Islam, berpegang pada prinsip al-Taysir
·       Dalil-dalil
digunakan secara komprehensif, utuh, bulat tidak terpisah.
·   Pola penyelesaian
ta`adud al-Adilah (ta`arud al-adillah): al-Jamu wa al-Taufiq, Tarjih, Tanawu`,
dan Tatsaqqut al-dalilaian.
(1) Anggota Lajnah Tarjih PP Muhammadiyah
(1998-sekarang), Staf Ahli MTPPI PWM Jawa Barat (2000-2005), Ketua MTPPI PDM
Kota Bandung (2000-2005).  Wakil. Ketua PWM Jawa Barat 2005-2010, 2010 – 2015)
(2) Koreksi Munas Tarjih Ke-24 di Jakarta, semula adalah السنة الصحيحة